Tata Tertib Sekolah

Tata tertib  siswa bukan sekedar kelengkapan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala, tetapi merupakan bagian dari kehidupan siswa dan merupakan kebutuhan dari para siswa itu sendiri, untuk menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif karena seluruh siswanya tertib dan disiplin  Sehubungan dengan hal tersebut di atas disusunlah pedoman tata tertib siswa SMA Negeri 2 Samadua sebagai berikut :

I. HAL MASUK SEKOLAH 

  1. Siswa hadir di sekolah selambat-lambatnya 15 (limabelas) menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan pk. 07.45 WIB
  2. Siswa yang datang setelah pukul 06.30 WIB dan tidak mengikuti doa pagi di dalam kelas terhitung terlambat.
  3. Siswa yang datang terlambat menunggu di area kantin sekolah
  4. Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor kepada Tim Tatib untuk mengisi data keterlambatan dan menerima pembinaan dari Tim Tatib.
  5. Siswa yang datang terlambat (butir 4) 2 kali mendapat tugas membersihkan lingkungan sekolah dan harus membuat surat pernyataan tidak terlambat lagi yang ditanda tangani siswa yang bersangkutan dan mengetahui Wali Kelas serta BK kemudian dicatat oleh Tim Tatib sebagai pelanggaran ringan.
  6. Siswa yang datang terlambat (butir 4) 3 kali mendapat tugas membersihkan lingkungan sekolah dan orang tua akan dihadirkan ke sekolah membuat surat pernyataan bermaterei bersama orang tua mengetahui wakasek kesiswaan serta mendapat pembinaan dari sekolah
  7. Siswa yang tidak masuk karena sakit atau keperluan mendesak, orang tua mengirim surat keterangan izin atau surat keterangan dokter atau telepon melalui telepon sekolah sebelum pukul 07.30 WIB. (surat izin diserhkan ke guru BK masing-masing pada saat masuk sekolah)
  8. Siswa yang tidak masuk 2 hari berturut-turut dan tanpa keterangan, maka pihak sekolah akan melakukan pemanggilan terhadap orang tua siswa untuk dimintai keterangan oleh sekolah melalui BK dan dicatat sebagai pelanggaran.
  9. Siswa tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung tanpa seijin Wakasek.
  10. Siswa yang meninggalkan pelajaran karena tugas sekolah/negara untuk mengikuti berbagai kegiatan, siswa yang bersangkutan dianggap masuk sekolah. 
II. KEWAJIBAN SISWA 

  1. Mentaati semua peraturan sekolah.
  2. Menghormati Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan seluruh warga sekolah termasuk para tamu yang datang di sekolah.
  3. Mengikuti/melaksanakan upacara bendera di dalam maupun di luar sekolah
  4. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan sekolah yang berlangsung disekolah maupun di luar sekolah.
  5. Mengikuti kegiatan Literasi baik di kelas maupun di halaman sekolah
  6. Mengucapkan salam pada Bapak Ibu guru, karyawan dan tamu sekolah serta berjabat tangan dengan sopan.
  7. Mengenakan PIN Merah Putih secara permanen setiap hari di sekolah.
  8. Mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan tekun, bersungguh sungguh, disiplin, tertib dan penuh tanggung jawab.
  9. Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh Bapak Ibu guru dengan tepat waktu.
  10. Menjaga nama baik sekolah, guru, orang tua dan diri sendiri baik di dalam maupun di luar sekolah.
  11. Menjaga ketertiban dan kesopanan dalam berpakaian, bersikap dan bertutur kata.
  12. Mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan agama masing-masing (siswa muslim wajib mengikuti shalat dhuhur berjamaah dan shalat Jum’at, siswa putri mengikuti kegiatan keputrian pada hari Jum’at
  13. Mengikuti doa sebelum pelajaran dimulai dan mengakhiri pelajaran dengan doa se berdiri, tertib dan khidmat.
  14. Mengikuti kegiatan Jum’at pagi ( senam, Jum’at bersih, ekspos karakter, english day)
  15. Mengikuti keiatan ekstra kurikuler wajib Pramuka dan satu ekstra kurikuler yang diminati yang dilaksanakan oleh sekolah.
  16. Menjaga keamanan barang-barang milik pribadi ( HP, dompet, dll) dan apabila terjadi kehilangan, sekolah tidak bertanggung jawab.
  17. Mengembangkan kepedulian sosial dengan memberikan bantuan/pertolongan kepada teman yang kurang mampu atau siapapun yang membutuhkan (nilai-nilai karakter)
  18. Berpakaian seragam sekolah lengkap sesuai ketentuan sekolah;
    Senin dan Selasa   = Abu abu putih,
    Rabu dan kamis = Batik khas,
    Jum'at dan Sabtu  = Pramuka 
  19. Berperilaku dan bertutur kata sopan, santun, ramah kepada teman, guru, karyawan, orang tua dan tamu sekolah.
  20. Bertanggung jawab atas kelancan kegiatan belajar mengajar dengan menerapkan 7 K (Ketertiban, Keamanan, Kebersiha, Keindahan, Kerindangan, Kenyamanan dan Kekeluargaan), baik di kelas maupun di lingkungan sekolah.
  21. Bertanggung jawab atas kebersihan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  22. Siswa yang membawa kendaraan sepeda/sepeda motor adalah siswa yang sudah memiliki SIM, agar memarkir di tempat yang disediakan dalam keadaan terkunci dan tunduk pada aturan perparkira. Sedangkan siswa yang membawa mobil di luar tanggung jawab sekolah.
  23. Ukuran rambut untuk siswa (putra) selama menempuh pendidikan di SMA Negeri 2 Samadua adalah 1 cm dengan perincian model rambut untuk siswa laki-laki tidak boleh berjambul, rambut depan tidak boleh melebihi alis, samping tidak boleh melebihi telinga, bagian belakang tidak melebihi kerah. Untuk siswi (putri) untuk yang rambutnya panjang dan tidak berjilbab harus diikat. 
III. HAK-HAK SISWA  

  1. Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
  2. Siswa dapan menjamin buku-buku dari Perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan yang berlaku di Perpustakaan.
  3. Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa yang lain sepanjang tidak melanggar tata tertib sekolah
  4. Siswa kelas X dan XI berhak memilih dan mengikuti satu kegiatan ekstra kurikuler pilihan dan ekstra kurikuler wajib Pramuka.
  5. Siswa berhak menggunakan fasilitas yang ada di sekolah (UKS, AULA, Perpustakaan, Laboratorium, Lapangan, dll), bila menggunakan fasilitas sekolah di luar jam pembelajaran, maka harus ijin ke wakasek Sarana Prasarana dan wakasek Kesiswaan.
  6. Siswa berhak mengikuti Penilaian Harian, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Ujian Sekolah dan AKM ( Assesment Kompetensi Minimal) sesuai jadwal dan persyaratan yang telah ditetapkan.
  7. Siswa yang sakit di sekolah berhak mendapatkan perawatan di UKS dan diizinkan beristirahat sementara waktu.
  8. Siswa berhak mendapatkan bimbingan di bidang akademik dan non akademik 
IV. LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA 

Seluruh siswa dilarang : 

  1. Melanggar norma agama, norma hukum, norma susila, tata krama dan tata tertib sekolah.
  2. Membuat kegaduhan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung
  3. Membuang sampah di laci meja belajar, di lantai atau di sembarang tempat.
  4. Membawa/menyaksikan buku/gambar, video, dan situr pornomelalui laptop, HP atau sarana lainnya.
  5. Membawa atau mengkonsumsi minuman keras, narkoba dan zat aditif lainnya.
  6. Membawa dan merokok dilingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
  7. Membawa dan menggunakan alat-alat perlengkapan yang tidak ada hubungannnya dengan proses belajar mengajar atau tugas dari guru (kartu, gitar, catur, sketbord, senjata tajam, dll)
  8. Membawa dan memakai barang-barang berharga, perhiasan berharga secara berlebihan.
  9. Mengendarai/mengemudikan sepeda motor/mobil bagi siswa yang belum memiliki surat ijin mengemudi.
  10. Menggunakan/mengucapkan kata-kata kasar, makian dan tidak sopan.
  11. Menggunakan pakaian ketat, celana pensil, baju junkis, tanktop, tidak berlengan, celana pendek, sandal jepit pada saat kegiatan di sekolah.
  12. Merusak atau menyalahgunakan sarana prasarana sekolah.
  13. Makan dan minum selama proses belajar mengajar berlangsung.
  14. Menggunakan / mengoperasikan alat komunikasi selama proses belajar mengajar berlangsung.
  15. Meninggalkan pembelajaran di dalam kelas tanpa se ijin Guru.
  16. Menyontek dengan cara apapun saat penilaian harian, penilaian akhir semester, penilaian kenaikan kelas, ujian sekolah dan ujian nasional.
  17. Mencuri, berjudi, berbohong, berkhianat, menipu, memfitnah dan menghasut.
  18. Mengikuti kegiatan organisasi atau perkumpulan terlarang/illegal dan sesat.
  19. Mengubah atau memalsu dokumen resmi (rapot, surat keputusan, ijasah, surat orang tua, surat ijin dsb)
  20. Bertengkar atau main hakim sendiri.
  21. Berpacaran dan bermesraan yang melebihi batas norma kesusilaan.
  22. Bermain bola dan bermain skateboard di dalam kelas atau koridor kelas.
  23. Bermain kartu di lingkungan sekolah.
  24. Berkata bohong atau tidak jujur atau member keterangan palsu. 
V. TINGKATAN PELANGGARAN SISWA

     A. PELANGGARAAN BERAT 

  1. Positif hamil selama menjadi siswa.
  2. Memalsu tanda tangan Orang tua / Wali, Kepala Sekolah dan lain-lain.
  3. Bersikap tidak sopan, menentang kepsek, guru dan karyawan
  4. Membawa dan minum minuman keras / barang sejenis yang dilarang
  5. Merokok di lingkungan sekolah dan di luar sekolah dengan menggunakan seragam / atribut sekolah
  6. Berkelahi / main hakim sendiri
  7. Menghasut yang menimbulkan pertengkaran
  8. Merusak sarana dan prasarana sekolah
  9. Mengambil milik orang lain (mencuri), menipu dan memaksa atau memalak
  10. Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
  11. Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan
  12. Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan sekolah
  13. Merubah / memalsu rapot, ijasah, dokumen penting lainnya serta surat izin.
  14. Mengikuti organisasi terlarang
  15. Membawa gambar/video porno (foto, majalah, buku, VCD, file di flashdisk, laptop, HP)
  16. Membolos / keluar meninggalkan sekolah tanpa izin.
  17. Melompat pagar sekolah
  18. Menyontek saat ulangan dengan menggunakan alat bantu termasuk HP, seperti tersebut di atas.
    B. PELANGGARAN SEDANG 

  1. Menggunakan / mengaktifkan HP saat pembelajaran tanpa se izin guru.
  2. Tidak mengikuti upacara bendera atau tugas lain yang ditetapkan oleh sekolah.
  3. Melakukan, menganggu dan mengacaukan kegiatan belajar atau kegiatan lain di sekolah
  4. Mencoret-coret tembok, pntu, meja, kursi dan lain-lainnya yang tidak semestinya.
  5. Memakai gelang, kalung, anting-anting dengan bahan apapun bagi pria.
  6. Mencoret-coret tembok, pintu meja kursi dan lain-lainnya yang tidak semestinya.
  7. Meninggalkan  kelas tanpa se izin guru .
  8. Berada di luar kelas  (ke kantin, ke masjid) pada waktu jam-jam pelajaran berlangsung.
  9. Tidak berada di kelas lebih dari batas toleransi yang diperbolehkan selesai olah raga (batas toleransi 5 menit).
  10. Makan atau minum saat pembelajaran sedang berlangsung.
  11. Meninggalkan kelas saat pergantian jam pelajaran tanpa se izin guru yang akan mengajar di jam pelajaran berikutnya.
  12. Berambut gondrong / tidak rapi / di cat.
C. PELANGGARAN RINGAN 

  1. Menggunakan / mengaktifkan HP saat pembelajaran tanpa se izin guru.
  2. Tidak mengikuti upacara bendera atau tugas lain yang ditetapkan oleh sekolah
  3. Melakukan, menggangu dan mengacaukan kegiatan belajar atau kegiatan lain di sekolah
  4. Mencoret-coret tembok, pintu, meja kursi dan lain-lainnya yang tidak semestinya.
  5. Memakai gelang, kalung, anting-anting dengan bahan apapun bagi pria
  6. Meninggalkan kelas tanpa se izin guru
  7. Berada di luar kelas (kekantin, kemasjid) pada waktu jam-jam pelajaran berlangsung
  8. Tidak berada di kelas dari batas toleransi yang diperbolehkan selesai olah raga (batas toleransi 5 menit)
  9. Makan atau minum saat pembelajaran sedang berlangsung
  10. Meninggalkan kelas saat pergantian jam pelajaran tanpa se izin guru yang akan mengajar di jam pelajaran berikutnya.
  11. Berambut gondrong / tidak rapi / di cat 
VI. SANGSI PELANGGARAN 

  1. Setiap jenis pelanggaran dicacat di buku tatib dan ditindaklanjuti oleh tim Tatib, Wali Kelas dan guru BK.
  2. Melakukan pelanggaran ringan sebanyak 1 s/d 2 kali, siswa di catat di buku tatib ditindaklanjuti oleh timTatib, Wali Kelas dan Guru BK.
  3. Melakukan pelanggaran ringan sebanyak 3 s/d 4 kali siswa di catat di buku tatib serta membuat pernyataan diketahui orang tua, wali kelas dan wakasek kesiswaan.
  4. Melakukan pelanggaran ringan 5 s/d 6 kali di catat di buku tatib dan membuatn surat pernyatan diketahui orang tua, wali kelas dan kepala sekolah serta dibina selama lamanya 3 hari efektif sekolah oleh tim Tatib Sekolah.
  5. Melakukan pelanggaran  sedang sebanyak 1 kali, siswa membuat surat pernyataan diketahui Orang tua, Wali kelas dan Kepala sekolah.
  6. Melakukan pelanggaran  sedang sebanyak 2 kali, siswa membuat pernyataan diketahui Orang tua, Wali kelas dan Kepala sekolah serta dibina selama-lamanya 1 hari efektif di sekolah .
  7. Melakukan pelanggaran sedang sebanyak 3 kali, siswa dibina selama 3 hari efektif di sekolah atau oleh orang tua di rumah.
  8. Melakukan pelanggaran berat , dibina kembali oleh orang tua selama 3 hari efektif di rumah ( tergantung jenis pelanggaran berat yang dilakukan).
  9. Setiap pelanggaran diakumulasi dari pelanggaran yang dilakukan sebelumnya sampai dengan semester yang berjalan berakhir. Akumulasi jumlah pelanggaran tersebut akan menjadi catatan penting pada semester berikutnya dan menjadi bahan pertimbangan kenaikan kelas mapun kelulusan siswa ybs.
  10. Setiap jenis dan tingkatan pelanggaran yang menyebabkan siswa harus membuat pernyataan diketahui orang tua siswa, maka sekolah harus memanggil orang tua.
SANGSI KHUSUS DATANG TERLAMBAT MASUK SEKOLAH

  1. Terlambat 1 kali, siswa diperbolehkan mengikuti pelajaran, setelah mendapatkan sanksi berupa berjalan keliling lapangan dengan bergandengan tangan. Siswa juga diberi tugas untuk merangkum materi pelajaran pada saat ia terlambat.
  2. Terlambat 2 kali, siswa diperlakukan seperti butir 1, ditambahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang  terlambat lagi.
  3. Terlambat 3 kali, orang tua hadir di sekolah dan siswa membuat surat pernyataan yang ditanda-tangani orang tua, BK, Wali Kelas, Wakasek kesiswaan.
  4. Terlambat 4 kali, siswa diberi tugas belajar sendiri selama 1 hari sebagai bentuk pembinaan  di sekolah tanpa mendapatkan pelajaran serta membuat surat pernyataan diketahui orang tua, wali kelas  dan kepala sekolah . Pernyataan yang dimaksud mengandung pernyataan jika terlambat lagi akan mendapatkan pembinaan secara khusus.
  5. Terlambat 5 kali, siswa mendapatkan pembinaan secara khusus.
TATA TERTIB ULANGAN HARIAN DAN ULANGAN AKHIR SEMESTER DAN UJIAN

  1. Siswa wajib datangn 15 menit sebelum ulangan dimulai.
  2. Siswa wajib menunjukkan kartu tanda bukti sebagai peserta ulangan.
  3. Siswa yang terlambat tidak mendapat waktu tambahan / perpanjangan waktu.
  4. Siswa dilarang pinjam meminjam alat tulis kepada peserta lain.
  5. Selama pelaksanaan ulangan siswa dilarang izin ke belakang / toilet.
  6. Siswa dilarang membawa/mengaktifkan HP / alat elektronik lainnya.
VII. LAIN – LAIN : 

  1. Apabila Orang tua tidak memenuhi panggilan sekolah maka siswa yang bersangkutan (kasus) tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua / wali murid datang ke sekolah.
  2. Hal-hal yang belum tercantum didalam peraturan ini akan ditentukan kemudian.
  3. Peraturan ini  berlaku sejak tanggal diumumkan/ ditetapkan.

Posting Komentar

0 Komentar